Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengatakan bahwa umat Islam boleh mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Menurutnya, hukumnya boleh mengucapkan selamat natal, terutama umat Islam yang punya saudara Nasrani atau pejabat yang memiliki masyarakat plural.
“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi, soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” ucap Cholil, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (19/12/2021).
Walaupun begitu, ia menyadari sebagian ulama di Indonesia memiliki pendapat berbeda soal aturan mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani. Cholil pun mengimbau bagi masyarakat yang tak berkepentingan untuk mengucapkan selamat natal, tak perlu mengucapkannya.
Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk tidak membuat spanduk atau flyer yang meminta masyarakat untuk mengucapkan selamat natal. Jadi, semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.