Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan karena kondisinya masih tidak stabil dan memiliki anak kecil. Pengacara keluarga Ferdy, Arman Hanis, mengatakan bahwa permohonan Putri dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
“Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com (1/9/2022).
Mirisnya, kelonggaran bagi seorang tersangka untuk tidak ditahan karena memiliki anak kecil sepertinya tidak bisa berlaku untuk semua pihak. Contohnya pada 2016, ada seorang ibu yang harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru berusia 10 bulan. Sang ibu ditahan karena ketahuan mencuri, sedangkan bayinya harus ikut tinggal di penjara karena masih butuh minum ASI.
Ada pula kejadian pada 2021, di mana dua ibu ditahan karena melempari atap pabrik. Keduanya juga terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara.
Mimin jadi penasaran, kira-kira yang membedakan pemberian kelonggaran hukuman apa ya?
Photo by Ricardo from JPNN