Kemenkop Larang ‘Thrifting’ karena Dinilai Merusak UMKM

Menjajal baju bekas bermerek alias “thrifting” menjadi sebuah kegiatan yang sering banget dilakukan oleh generasi milenial dan gen-z saat ini. Selain itu, ”thrifting” juga menjadi ladang usaha yang cukup menjanjikan.

Soalnya, dengan modal Rp 1 juta lo bisa mendapat satu karung penuh bahkan lebih yang isinya bervariatif, seperti kaos, kemeja, jaket, celana, serta berbagai jenis pakaian yang tersedia. Nah, dari situ lo bisa menjual jenis-jenis pakaian tersebut dengan harga yang bervariatif. Alhasil, lo bisa mendapat keuntungan yang lebih besar daripada modal yang lo keluarkan.

Akan tetapi, kegiatan thrifting mendapat kecaman dari Kementerian Koperasi dan UKM. Menurut Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM, thrifting bisa berdampak pada produktivitas UMKM lokal. Pasalnya, thrifting bisa bikin orang memilih produk luar negeri lantaran dijual dengan harga miring.

“Saya pikir ini buruk bagi industri kita, tidak hanya untuk UKM sebenarnya, tapi industri besar di bidang manufaktur pun, mereka keberatan ya,” ujar Hanung, dikutip dari Kumparan, Selasa (28/2/2023).

Intinya, Kementerian Koperasi nggak mau kalo sampe thrifting merusak ekonomi UMKM lokal. Padahal, untuk thrifting dan UMKM brand lokal sudah punya pembelinya masing-masing, kok. Gimana menurut lo?

Source Photo from ShutterStock/Gwangjang Market

Total
0
Shares
Previous Article

Seorang Guru Buat Mainan dari Gambar Hasil Imajinasi Muridnya

Next Article

Hillary Medina Asal Indonesia Sukses Juarai Miss Grand Brussels 2023

Related Posts