Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan merayu, bersiul, dan menatap seseorang dengan nuansa seksual hingga membuat seseorang tidak nyaman adalah bentuk pelecehan seksual. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat pula klasifikasi kekerasan seksual lainnya. Beberapa diantaranya, mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” ujar Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag. Dikutip CNN, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Kemenag berharap agar PMA ini dapat diterapkan dalam lingkungan masyarakat terutama satuan pendidikan, seperti formal, informal, non-formal, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Source Photo from largsandmillportnews