KASUS COVID-19 DI JAKARTA CAPAI 12.196, PEMERINTAH BERLAKUKAN PPKM LEVEL 3 HINGGA 31 JANUARI 2022

Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta kini sudah mencapai 12.196 orang, baik yang menjalani perawatan secara insentif atau isolasi. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus positif Covid-19 mencapai 1.708 kasus.

Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta kini sudah mencapai 12.196 orang, baik yang menjalani perawatan secara insentif atau isolasi. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus positif Covid-19 mencapai 1.708 kasus.

“10.299 orang dari jumlah kasus aktif merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com (26/1/2022).

Adapun untuk kasus varian Omicron di Ibu Kota sendiri, tercatat ada 1.697 kasus. Sebanyak 1.166 adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 kasus lainnya berasal dari transmisi lokal. 

Melihat semakin meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali hingga 31 Januari 2022. Asesmen level disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-maising.

“Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi Provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari liputan6.com (24/1/2022).

Ada beberapa aturan dalam penerapan PPKM level 3. Misalnya, perkantoran sektor non-esensial diizinkan WFO maksimal 25 persen, tempat makan dan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta resepsi pernikahan diizinkan maksimal 25 persen.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap varian Omicron dengan selalu menjaga protokol kesehatan 5M. Yuk, jangan sampai lengah!

Total
0
Shares
Previous Article

PERTAMA DI INDONESIA, KEMENTERIAN PUPR AKAN BANGUN TOL BAWAH LAUT DI IKN

Next Article

EKS PRAMUGARI SIWI WIDI TERIMA DANA SUAP RP 647,8 JUTA DARI MANTAN PEJABAT DITJEN PAJAK

Related Posts