Demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Terhitung sebanyak 2.317 jenis alkohol turut dimusnahkan dengan menggunakan stoomwall, termasuk minuman jenis bir yang hanya memiliki kadar alkohol sebesar lima persen.
“Di Tasikmalaya ada kearifan lokal, semua minuman beralkohol dilarang. Ada diatur di Perda Tata Nilai dan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ujar Ivan Dicksan selaku Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, dikutip dari detik.com, Kamis (22/9/2022).
Ivan menambahkan, minuman alkohol memang masih diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam skala nasional sepanjang ada izin yang berlaku. Namun, kota Tasikmalaya memiliki kearifan lokal di mana mereka ingin kotanya terbebas dari peredaran minuman yang mengandung alkohol.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya kegiatan itu menjadi momentum agar masyarakat benar-benar sadar terkait bahaya miras. Maka dari itu, masyarakat juga harus saling menjaga agar peredaran miras di Tasikmalaya bisa diminimalisir.
Source Photo from Pikiran Rakyat/Septian Danardi