JOKOWI INSTRUKSIKAN MENAKER REVISI ATURAN JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Instruksi ini diberikan oleh Jokowi menyusul polemik yang timbul di tengah masyarakat atas penetapan aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Instruksi ini diberikan oleh Jokowi menyusul polemik yang timbul di tengah masyarakat atas penetapan aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini,” ujar Ida, seperti dikutip dari @idx_channel (22/2/2022).

Ia mengatakan, pemerintah memahami keberatan dan keresahan yang dirasakan para pekerja/buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Jokowi juga sangat memerhatikan nasib para pekerja.

Karena itu, Jokowi meminta semua menterinya untuk ­­membantu para pekerja yang terdampak pandemi. Detail soal pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Permenaker atau regulasi lainnya.

Total
0
Shares
Previous Article

KINI TERBUKTI ILEGAL, INDRA KENZ AKUI SALAH KARENA SEMPAT BILANG ‘BINOMO LEGAL DI INDONESIA’

Next Article

INDONESIA SEDANG MENGALAMI FENOMENA HARI TANPA BAYANGAN. GIMANA CARA MELIHATNYA?

Related Posts