Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara tanpa harus dihukum penjara. Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Kamis (27/1/2022).
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membagi kategori koruptor dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 16. Apabila korupsi di bawah Rp 50 juta tidak dijatuhi denda, cukup pidana badan saja dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
Akan tetapi, pernyataan Burhanuddin tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, namun ada juga yang tidak setuju. Bagi yang setuju, mereka memandang keputusan tersebut sangatlah tepat karena dapat mengurangi kepenuhan kapasitas di penjara. Selain itu, jumlah dari tindak pidana korupsi dianggap tidak merugikan negara.
Sedangkan, bagi yang tidak setuju terkait pengembalian uang korupsi di bawah Rp 50 juta tanpa proses hukum, mereka beranggapan hal tersebut dapat mengecilkan makna dari tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan korupsi ini akan dianggap enteng.