Hotman Paris Ungkap Narapidana Korupsi yang Berkelakuan Baik Bisa Berkurang Hukumannya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyararat kepada lebih kurang 23 narapidana korupsi sepanjang September 2022. Sebagian dari mereka ada yang berkurang cukup jauh masa hukumannya.

Contohnya, salah satu koruptor hanya menjalani masa hukuman dua tahun dari vonis awal 10 tahun. Sebelumnya, vonis tersebut sempat dipangkas jadi empat tahun lalu dipotong lagi menjadi dua tahun.

Apa sebenarnya bebas bersyarat itu? Pengertian pembebasan bersyarat tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat didefinisikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal sembilan bulan. Adapun salah satu syarat bebas bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Saya tanya ke Kepala Humas Kemenkumham, ‘Bu apa sih syaratnya berkelakuan baik? Ya antara lain dia berkebun.’ Menunjukkan kegiatan dia itu sudah human,” kata pengacara Hotman Paris Hutapea, dalam channel YouTube Deddy Corbuzier Podcast.

“Makanya saya bilang kalau kelakuan baik itu syaratnya, berarti Lapas sama. Itu kan di bawah Dirjen Permasyarakatan. Bisa-bisa itu jadi tempat basah. Karena orang kalau masa tahanannya tiga tahun lagi, kalau saya ya, saya akan bayar satu Lamborghini,” tambahnya.

Gimana nih menurut kalian My Muse, apa menunjukkan kelakuan baik memang cukup untuk mengurangi masa tahanan seorang narapidana?

Source Photo from Liputan6

Total
0
Shares
Previous Article

Shopee Indonesia PHK 187 Karyawan, Bagaimana Nasib Karyawan dan Mitra Selanjutnya?

Next Article

Selingkuhi Behati Prinsloo, Adam Levine Ingin Namai Anak Ketiga Pakai Nama Selingkuhan

Related Posts