Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melarang masyarakat untuk menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika saat tes pramusim dan ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18 – 20 Maret 2022. Larangan ini dikeluarkan Polda NTB demi menjaga kenyamanan para pembalap saat berkendara di lintasan sirkuit.
Bagi yang melanggar, Polda NTB akan memberikan denda Rp 5 miliar dan sanksi lima tahun penjara. Pemberian sanksi ini sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2018 yang melarang drone terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandar udara.
Sebelumnya, hingga hari kedua pelaksanaan tes pramusim MotoGP yang berlangsung akhir pekan kemarin, masih ada masyarakat yang menerbangkan drone di kawasan sirkuit. Akhirnya, petugas menurunkan 21 drone.
“Saat ini kami masih berbaik hati memberi teguran dan menurunkan drone, mungkin masyarakat masih belum paham akan aturan ini. Namun, jika masih terus berlanjut, kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Biro Operasional Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, seperti dikutip dari pramborsfm.com (14/2/2022).
Sebagai langkah antisipasi, Polda NTB akan melakukan pemantauan di area perbukitan sirkuit. Mereka akan menggunakan alat pendeteksi keberadaan drone.
Jadi, jangan coba-coba menerbangkan drone di sana ya, My Muse!