Akibat banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan Jakarta Selatan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dengan gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai bentuk tindakan pencegahan warga membuang sampah sembarangan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Amin, akan menindak tegas warga yang kepergok membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda dan sanksi sosial. Nominal dendanya dinilai bervariatif hingga mencapai Rp 500.000. Denda yang dibayarkan tersebut, nantinya akan masuk ke retribusi daerah.
Tidak hanya denda, namun sanksi sosial juga akan diberlakukan oleh Sudin LH kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kita minta KTP, kemudian kita pegang dan mereka datang untuk mengambil KTP mereka. Kita dokumentasi saat kita lakukan wawancara, saat ditangkap. Ada surat yang kita berikan,” kata Amin.
Lokasi rawan pembuangan sampah ini terdapat di kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, dan Setiabudi, Jakarta Selatan. Perlu diketahui, saat ini warga Jaksel menghasilkan sampah sebanyak 1.500 ton per hari.