HATI-HATI, KECANDUAN MAIN TIKTOK MEMICU KETERGANTUNGAN DAN KEHILANGAN MEMORI

Kini, TikTok menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa banyak yang menggemarinya

Kini, TikTok menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa banyak yang menggemarinya.

Menurut data dari Backlindo, seperti dilansir dari pramborsfm.com (29/1/2022), TikTok memiliki 1 miliar pengguna aktif di seluruh dunia per Januari 2022. Dari 4,48 miliar pengguna aktif media sosial di seluruh dunia, sebanyak 22,32 persen di antaranya merupakan pengguna TikTok.

Namun, sama seperti media sosial lainnya, TikTok juga bisa memberikan efek negatif bagi penggunanya. Salah satunya, menyebabkan ketergantungan dan masalah mental pada anak-anak dan remaja.

Selain itu, peneliti dari Southwest University China mengungkap bahwa remaja yang kecanduan TikTok bisa mengalami pengurangan kapasitas memori. Penelitian yang dilakukan terhadap 3.036 pelajar SMA di China ini menemukan hubungan antara TikTok Use Disorder alias kecanduan TikTok dengan lemahnya ingatan. Tak hanya itu, kecanduan TikTok juga memiliki korelasi dengan tingkat depresi, kecemasan, dan stres seseorang. 

“TTUD (TikTok Use Disorder) secara positif terkait dengan kehilangan memori dan juga terkait secara depresi, kecemasan, serta stres,” tulis peneliti dalam makalah penelitian yang dipublikasikan dalam International Journal of Environmental Research and Public Health pada Agustus 2021.

Jadi, hati-hati ya guys, jangan keseringan TikTokan-nya!

Total
0
Shares
Previous Article

TERBENTUR EKONOMI, DRIVER OJEK ONLINE INI MEMBUAT KAKI PALSU DARI KNALPOT

Next Article

MULAI 4 FEBRUARI 2022, BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI AKAN BUKA PINTU MASUK INTERNASIONAL

Related Posts
Read More

MASYARAKAT BISA LAPOR JIKA MASIH DISURUH WFO

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.