HATI-HATI! JUAL KTP DI NFT BISA KENA SANKSI 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 1 M

Dalam menghadapi suatu tren, orang harus selalu waspada dan hati-hati dengan risiko yang ada di balik tren tersebut. Begitu juga dengan tren NFT yang sedang marak dan viral belakangan ini.

Dalam menghadapi suatu tren, orang harus selalu waspada dan hati-hati dengan risiko yang ada di balik tren tersebut. Begitu juga dengan tren NFT yang sedang marak dan viral belakangan ini.

Salah satu risiko dari tren NFT adalah penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak menyadari risiko ini dan membahayakan data identitasnya sendiri.

Beberapa hari belakangan ini, semakin banyak orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran sebagai NFT. Ada pula yang menjual foto selfie dengan dokumen kependudukannya. Masalahnya, isi dari dokumen kependudukannya sangat jelas terlihat.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali di pasar underground atau ‘digunakan’ dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id (17/1/2022).

Menurutnya, ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data diri menjadi isu penting yang harus disikapi oleh semua pihak. Zudan pun menginginkan adanya pemberian edukasi mengenai hal tersebut kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, meskipun dokumen itu miliknya sendiri. Pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Nah, jadi sebaiknya kamu sekarang berhati-hati ya kalau mau ikutan tren jualan NFT! Jangan sampai kamu membahayakan data diri kamu dan mendapat hukuman dari pemerintah.

Total
0
Shares
Previous Article

TUAI PRO DAN KONTRA, RUU TPKS DISAHKAN JADI RUU INISIATIF DPR!

Next Article

RATUSAN BENDA PUSAKA KERAJAAN BONE DI MUSEUM LA PAWAWOI HILANG DICURI MALING

Related Posts
Read More

MASYARAKAT BISA LAPOR JIKA MASIH DISURUH WFO

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.