Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta kembali diperpanjang sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Pada periode PPKM kali ini, penyekatan di 100 titik jalanan ibu kota tetap diberlakukan.
Secara rinci, terdapat 19 titik penyekatan di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman – Thamrin.
Penyekatan yang telah diterapkan sejak 15 Juli 2021 ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (3/8/2021).
Nah, jadi hati-hati kalau mau pergi ya. Jangan sampai kamu tersekat!