Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Melansir dari cnnindonesia.com (26/8/2022), KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.

Sambo dinilai melakukan tindakan tercela terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. KKEP menempatkan Sambo khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar setelah mendengar kesaksian dari 15 orang saksi yang dihadirkan. Mulai dari tentang perekayaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ujar Dedi.

Mendengar putusan yang disampaikan KKEP, Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, ia berencana untuk melakukan banding atas keputusan itu.

Photo Source: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Total
0
Shares
Previous Article

Bersama Tokopedia, Erigo X Siap Tampilkan Koleksi Terbarunya di New York Fashion Week

Next Article

Komika Indonesia Layangkan Gugatan Atas Merek Dagang 'Open Mic'

Related Posts