Seorang mantan guru honorer berinisial MA membakar sekolah tempatnya dulu mengajar, yaitu SMPN 1 Cikelet. Guru asal Garut ini melakukan tindakan nekat tersebut karena merasa kesal tidak kunjung mendapatkan gaji untuk kinerjanya selama dua tahun.
Dulu, MA mengajar mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet pada 1996 – 1998. Selama dua tahun mengajar di sana, MA tidak mendapatkan gaji. MA juga mengaku sudah beberapa kali datang kembali ke sekolah tersebut untuk menuntut haknya, tetapi belum membuahkan hasil.
“Pihak sekolah saat itu tidak memberikan upah sebesar Rp 6 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, seperti dikutip dari @indozone.id (27/1/2022).
Karena sudah merasa terlalu kesal, akhirnya MA pun nekat untuk membakar sekolah tersebut pada Jumat (14/1/2022). Ia membakar beberapa pintu sekolah tersebut dengan menggunakan bensin. Kini, MA terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.
Apa yang terjadi pada MA sebenarnya sungguh disayangkan. Sudah sepatutnya ia mendapatkan haknya. Namun, apakah yang terjadi pada MA sepenuhnya salah pihak sekolah?
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Itu artinya, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Perlu diselidiki lebih lanjut gaji MA tertahan di mana. Apakah di pemerintah pusat, di instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya, ataukah di sekolah?
Namun terlepas dari siapa yang melakukan kesalahan, apakah kamu akan melakukan tindakan yang sama seperti MA kalau gaji kamu tidak dibayarkan selama dua tahun?