Google baru saja merilis laporan “Content Removal Transparency Report” pada pekan lalu. Laporan ini berisi daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari sampai Juni 2021.
Melansir dari kompas.com (25/10/2021), laporan tersebut mengungkapkan Indonesia berada di urutan pertama dalam kategori negara dengan permintaan penghapusan konten terbanyak berdasarkan jumlah item. Indonesia meminta Google menghapus lebih dari 500 ribu URL.
Sebagian besar URL tersebut merupakan situs yang melanggar undang-undang perjudian. Google mengaku telah menghapus lebih dari 20 ribu URL dan sedang meninjau sisanya.
Selain itu, Indonesia juga meminta Google menghapus jenis konten yang mengandung unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, serta konten vulgar. Konten-konten ini berasal dari Blogger, Google Docs, situs Google, Google Search, Gmail, aplikasi Google Play, dan YouTube.
Adapun lembaga pemerintah Indonesia yang mengajukan penghapusan konten kepada Google antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan permintaan langsung dari pengadilan.
Berikut daftar lengkap 10 negara teratas berdasarkan volume item konten yang dihapus:
- Indonesia
- Rusia
- Kazakhstan
- Pakistan
- Korea Selatan
- India
- Vietnam
- Amerika Serikat
- Turki
- Brasil