Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) digugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Tak hanya Gojek, gugatan ini juga dilayangkan kepada Nadiem Makarim selaku pendiri perusahaan tersebut.
Gojek dan Nadiem digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan, dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, pada Jumat 31 Desember 2021.
Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun. Hasan mengaku bahwa ia adalah penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022. Hasan sendiri didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Sementara itu, Chief of Corporate Affair Gojek Group, Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.