Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Ferdy dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ferdy dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Bila dihukum pidana seumur hidup, pelaku tindak pidana akan dipenjara hingga ia meninggal (berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP). Sementara itu, hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas sebuah kejahatan.
Photo by Galih Pradipta from Antara Photo