Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, diduga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 647.850.000. Uang tersebut diperoleh Siwi melalui mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
Rincian terkait uang suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebesar 606.250 dolar Singapura, Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, mata uang dolar AS setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari sejumlah wajib pajak. Sebagian uang suap tersebut dialokasikan ke mata uang asing untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Diketahui, Wawan telah mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti, karena Siwi merupakan teman dekat anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Periode transfer dilakukan oleh Wawan sejak 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.