DPRD DKI Jakarta Umumkan Masa Jabatan Anies Baswedan Akan Berakhir 16 Oktober 2022

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria. Sesuai kesepakatan seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya, rapat paripurna ini digelar pada Selasa (13/9/2022).

“Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar rapim usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing fraksi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Adi Marsudi, seperti dikutip dari detik.com (13/9/2022).

Pejabat Gubernur yang menggantikan posisi Anies akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pejabat Gubernur ini akan mengisi kekosongan jabatan sampai gubernur definitif terpilih dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, Anies telah menjelaskan bahwa pemberhentian gubernur menjelang habis masa jabatan merupakan mekanisme yang umum terjadi di semua wilayah. DPRD punya waktu satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis untuk mengumumkan masa pemberhentian. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 78 dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Photo Source from AFP/Getty Image

Total
0
Shares
Previous Article

PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Mendaftar di Dukcapil

Next Article

Kapolri: Anak Buah Harus Berani Menegur Atasan Jika Berbuat Salah

Related Posts