Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Cilegon, Banten, Wardhiana, menggunakan uang korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk melakukan tindakan foya-foya, seperti berbelanja online dan bermain Bitcoin.
Uang sebesar Rp 2,6 miliar tersebut merupakan uang di Pegadaian yang dicairkan dengan cara memalsukan pembuatan, penerbitan, dan pencairan dokumen pengajuan gadai yang menggunakan jaminan barang berupa emas palsu. Tindakan tersebut dilakukan oleh Wardhiana dibantu dengan audit internal.
Uang tersebut didapatkan selama kurang lebih setahun. Wardhiana mengaku selama sebulan mendapat sebanyak Rp 260 juta alias Rp 9 juta per hari.
Kira-kira, beliau belanja apa aja ya sampai harus korupsi Rp 2,6 M?
Source Photo from Muse Media/Alda Rahmawati