DAFTAR RUAS JALAN DI DKI YANG TERAPKAN SISTEM GANJIL GENAP SELAMA PPKM

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021).

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021). Pemberlakuan sistem ini untuk menggantikan sistem penyekatan yang sebelumnya diterapkan di 100 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa sistem ganjil genap kali ini berlaku dari pukul 06.00 – 20.00 WIB. Aturan waktu ini sedikit berbeda dengan penerapan sistem ganjil genap sebelumnya yang dibagi menjadi dua waktu, yaitu pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.

Sambodo melanjutkan, ganjil genap akan berlaku di delapan ruas jalan Jakarta. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Adapun ke-delapan ruas jalan tersebut ialah:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat

4. Ruas Jalan Majapahit

5. Ruas Jalan Gajah Mada

6. Ruas Jalan Hayam Wuruk

7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan

8. Ruas Jalan Gatot Subroto

Hati-hati selalu ya, kamu!

(sumber: tempo.co)

Total
0
Shares
Previous Article

PRESIDEN JOKOWI ANUGERAHKAN BINTANG JASA KEPADA 325 NAKES YANG GUGUR AKIBAT COVID-19

Next Article

SAHAM BUKALAPAK ANJLOK KE BAWAH RP 100 TRILIUN

Related Posts