Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bisa memasuki Bali tanpa harus menjalani masa karantina. Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah dan dimulai per tanggal 7 Maret 2022. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN seperti yang telah dibeberkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat-syarat tersebut meliputi :
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari
- Telah melakukan vaksin lengkap dan juga booster
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test keluar. Apabila negatif, PPLN dibebaskan beraktivitas dengan tetap mematuhi prokes
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga kunjungan. PCR dilakukan di hotel masing-masing
Adapun wisatawan yang ingin memasuki wilayah Indonesia selain Bali akan menjalani proses karantina selama tiga hari saja. Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster. Sementara itu, bagi wisatawan yang belum vaksin lengkap dan booster akan menjalani proses karantina selama tujuh hari.