Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta menjadi 13 titik. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini (25/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga titik, yaitu Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. Rasuna Said. Melansir dari @detik.com, berikut 13 titik ganjil genap yang kini berlaku:
- Jl. Sudirman
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Rasuna Said
- Jl. Fatmawati
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. MT. Haryono
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. S. Parman
- Tomang Raya
- Jl. Gunung Sahari
- Jl. DI Pandjaitan
- Jl. Ahmad Yani
Ganjil genap di wilayah ini berlaku dari Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 20.00. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.