Paylater menjadi salah satu metode pembayaran yang kini banyak ditawarkan marketplace di Indonesia. Masyarakat pun banyak yang berminat menggunakan fasilitas ini.
CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menjelaskan metode kerja Paylater. Jadi, marketplace akan menanggulangi pembelian barang atau jasa pengguna. Setelah terpakai, baru pengguna harus membayar dana yang dipinjam dengan tambahan bunga sesuai perjanjian. Pengguna bisa membayarnya secara langsung atau mencicilnya dalam jangka waktu tertentu.
“Di akhir bulan baru kita (pengguna) akan ditagih sejumlah dana pinjaman dan bunganya. Jadi, kita diutangin dulu, terus bayar, tapi bayarnya bisa cicil,” kata Andy, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (8/10/2021).
Apabila pengguna terlambat membayar, akan ada tambahan denda administrasi yang dikenakan. Jadi, sistem kerjanya tak jauh berbeda dengan pinjaman online (pinjol).
Walaupun begitu, Pendiri sekaligus Direktur OneShildt Financial Planning, Budi Raharjo, mengatakan bahwa Paylater bisa jadi lebih aman ketimbang pinjol ilegal. Sebab, pengguna Paylater biasanya tidak menerima teror atau intimidasi layaknya pelanggan pinjol ilegal.
Meskipun lebih aman, tetapi masyarakat tetap bisa terjebak hutang kalau tidak berhati-hati. Karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan Paylater dengan bijak sebisa mungkin.
Menurut Andy, Paylater sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat dan mendesak. Misalnya, harus membeli laptop baru karena yang lama rusak dan tak bisa diservis lagi, tetapi tak punya dana darurat atau kartu kredit.
“Asal setelah itu dipastikan kita bisa bayar dengan penghasilan kita atau gaji kita di akhir bulan nanti misalnya, bahkan ini bisa dicicil. Buat saya, kalau seperti itu masih oke,” ujar Andy.
Ia melanjutkan, Paylater tidak boleh dipakai untuk pengeluaran yang bersifat ‘gengsi’. Contohnya, membeli tas mahal hanya demi ingin mengikuti tren semata.
Yuk, belajar bijak pakai Paylater!