Belum lama ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang calon penumpang menyiram kuah odeng kepada petugas di Stasiun Gambir. Diduga, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/10/2022).
Menurut Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, peristiwa tersebut terjadi karena petugas tak mengizinkan penumpang naik kereta lantaran belum divaksin dosis ketiga alias booster. Penumpang juga tidak memiliki surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat menerima vaksin booster disebabkan alasan medis.
Diketahui, calon penumpang hendak menggunakan kereta api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung.
“Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster,” ujar Eva, dikutip dari Tempo, Kamis (27/10/2022).
Mengetahui hal itu, petugas lantas meminta calon penumpang membatalkan tiket perjalanannya dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pembatalan tiket. Sayangnya, calon penumpang justru malah menyiram kuah oden yang dibelinya dari minimarket setempat dan langsung pergi setelah melakukan tindakan tersebut.
Tak ayal, PT KAI pun mengecam tindakan tersebut dan menegaskan untuk membaca dan memperhatikan kembali peraturan yang berlaku saat membeli tiket, sehingga tidak menimbulkan risiko batal berangkat.
Adapun, ketentuan persyaratan wajib vaksin tiga dosis sebelum keberangkatan telah diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022.
Di mana, setiap calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Apabila terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Source Photo from Humas PT KAI Daop 1 Jakarta