Dalam Undang-Undang (UU) No.7 tahun 2017, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Adapun, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara.
Namun, apabila calon anggota DPR dan DPRD pernah menjalani masa hukuman di penjara, mereka cukup menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan.
Mengetahui hal tersebut, publik pun menjadi geram. Publik menilai, SKCK adalah hal yang sangat dibutuhkan saat melamar suatu pekerjaan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cleaning service, hingga anggota legislatif seperti DPR.
Pasalnya, DPR memiliki fungsi sebagai perwakilan rakyat. Sehingga, mereka dinilai harus memiliki kualitas pribadi yang baik dan memiliki kontribusi yang baik pula bagi negara.
Source Photo from Muse Media/Alda Rahmawati