Agus Mulyadi, seorang guru agama sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap lantaran mencabuli 45 siswinya. Bahkan, 10 diantaranya diduga telah disetubuhi.
Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama Islam dan merangkap sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Awal mulanya, pelaku mengelabui korban dengan dalih melakukan tes kedewasaan. Korban pun dibawa secara bergiliran ke dalam ruangan. Beberapa korban dipaksa telanjang, lalu dipaksa melakukan hubungan seksual dan divideokan. Bahkan, ada beberapa siswi yang dipaksa untuk merekam adegan saat sedang mandi.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Sementara itu, para korban akan diberikan trauma healing yang didampingi oleh berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk menangani kondisi mental mereka.
Source Photo from Instagram.com/agus.mulyadi.77