Bantu Jaga Pendapatan Pengemudi, Grab Lakukan Penyesuaian Tarif

Menanggapi kenaikan tarif pada ojek online yang telah diberlakukan sejak Minggu (11/9/2022), sejumlah perusahaan ojek online melakukan penyesuaian tarif ojek online, termasuk Grab.

“Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau,” ujar Neneng Goenadi selaku Country Managing Director Grab Indonesia, dikutip dari Tempo, Senin (12/9/2022).

Kenaikan tarif ojol ini juga diberlakukan untuk layanan lainnya, seperti GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sebagai informasi, tarif baru layanan GrabBike untuk zona satu yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 8.000-10.000, dan tarif per km Rp 2.000- 2.500.

Kemudian, zona dua yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 10.200 – 11.200, dan tarif per km Rp 2.550 – 2.800.

Terakhir, ada zona tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp 9.200 – 11.000 dan tarif per km Rp 2.300 – 2.750.

Source Photo from Facebook/Grab ID

Total
0
Shares
Previous Article

Seorang Anak Perempuan 12 Tahun Diduga Dilecehkan Tiga Orang hingga Terinfeksi HIV

Next Article

Game 'The Sims 4' Tersedia Secara Gratis Mulai Bulan Depan!

Related Posts