Bandara Soekarno Hatta Tutup Akses Bagi WNA dan WNI dengan Tujuan Wisata

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kementerian Perhubungan meralat kembali Surat Edaran (SE) yang sebelumnya melarang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. SE tersebut hanya berisi tiga bandara saja yang boleh menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiga Bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji FIsabilillah, Tanjung Pinang menurut pernyataan Kemenhub, Minggu (6/2).

Berikut penjelasan resmi Kementerian Perhubungan:

Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers.

Menjadi berbunyi pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Total
0
Shares
Previous Article

'CLOSE THE CARE GAP' JADI TEMA HARI KANKER SEDUNIA KE-22. APA MAKNANYA?

Next Article

KENALIN NAMA STADION BARCELONA YANG BARU: SPOTIFY CAMP NOU

Related Posts
Read More

WARGA KOREA UTARA TAK BOLEH TERTAWA 11 HARI. ADA APA?

Warga Korea Utara akan dilarang untuk tertawa dan melakukan kegiatan bersenang-senang lainnya selama 11 hari. Hal ini disebabkan karena Korea Utara akan memasuki masa berkabung untuk mengenang satu dekade kematian Kim Jong-il, ayah dari Kim Jong-un. Kim Jong-il meninggal dunia pada Jumat (17/12/2011).
Read More
Instagram berencana untuk memberikan kesempatan bagi penggunanya untuk mencari cuan dengan berjualan NFT di aplikasi mereka. Melansir dari @marketeers (3/1/2022), Instagram sedang mengembangkan fitur transaksi cryptocurrency, di mana pengguna dapat memamerkan NFT yang mereka buat atau mengikuti kreator NFT favorit mereka.