Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kementerian Perhubungan meralat kembali Surat Edaran (SE) yang sebelumnya melarang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. SE tersebut hanya berisi tiga bandara saja yang boleh menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
Ketiga Bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji FIsabilillah, Tanjung Pinang menurut pernyataan Kemenhub, Minggu (6/2).
Berikut penjelasan resmi Kementerian Perhubungan:
Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers.
Menjadi berbunyi pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.