Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya maksimal transfer antar bank dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500 per transaksi. Penurunan biaya transfer antar bank ini merupakan realisasi BI-FAST yang bertujuan untuk mendukung konsolidasi industri serta integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end. Kebijakan untuk para bank yang tergabung dalam BI-FAST ini akan mulai berlaku pada 1 Desember 2021.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa tarif yang dikenakan BI kepada bank BI-FAST sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara itu, tarif maksimal dari bank ke nasabah adalah Rp 2.500 per transaksi. Biaya ini lebih rendah daripada tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp 2.900 per transaksi.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” ujar Perry, seperti dikutip dari kompas.com (25/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral karena penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Sebagai informasi, penerapan BI-FAST akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Desember 2021 dan minggu ke-empat Januari 2022. Pada Desember, layanan yang akan diberikan berfokus pada transfer kredit individual. Sementara itu, di tahap kedua layanan akan diperluas secara bertahap, termasuk layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.