Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Neilmadrin Noor, mengatakan aset-aset digital seperti cryptocurrency alias uang kripto dan Non Fungible Token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan karena termasuk bagian dari investasi.
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang.
Diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus dicantumkan dengan informasi berupa pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak.
Karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak, maka harta perlu dilaporkan sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam kode harta 039 yaitu investasi lain.
Sebaliknya, apabila harta tidak dilaporkan, Ditjen Pajak sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.