Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini resmi menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Maka dari itu, Wayan Koster selaku Gubernur Bali meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut. Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali untuk aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.
Gak hanya itu, para petani arak juga menyambut gembira penetapan arak Bali sebagai WBTb. Hal itu tentunya membuat para petani semakin tergerak kreativitasnya, mulai dari kemasannya yang semakin elegan serta produknya yang semakin berkualitas.
Selain arak Bali, Kemendikbudristek juga menetapkan delapan budaya Bali sebagai WBTb, yaitu:
- Sate Lilit sebagai kemahiran kerajinan tradisional
- Uyah Amed sebagai kemahiran kerajinan tradisional
- Jaja Laklak sebagai kemahiran kerajinan tradisional
- Lontar Bali sebagai pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
- Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi sebagai adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan
- Berko sebagai seni pertunjukan
- Mejaran-jaranan sebagai adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan
- Serombotan sebagai kemahiran kerajinan tradisional
Source Photo from Muse Media/Alda Rahmawati